Kementerian Agama RI telah merilis berbagai elemen perayaan Hari Santri 2024 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024. Penetapan panduan pelaksanaan Hari Santri 2024 ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan perayaan yang bermakna bagi seluruh elemen masyarakat. Sebagai bagian dari perayaan nasional yang telah berlangsung selama satu dekade, Hari Santri 2024 tidak hanya menjadi momen peringatan biasa, tetapi juga refleksi atas peran penting santri dalam perjalanan bangsa Indo
Kementerian Agama RI telah merilis berbagai elemen perayaan Hari Santri 2024 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024. Penetapan panduan pelaksanaan Hari Santri 2024 ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan perayaan yang bermakna bagi seluruh elemen masyarakat.
Sebagai bagian dari perayaan nasional yang telah berlangsung selama satu dekade, Hari Santri 2024 tidak hanya menjadi momen peringatan biasa, tetapi juga refleksi atas peran penting santri dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Mari kita simak informasi lengkap seputar perayaan bersejarah ini, dalam rangkuman yang telah Liputan6.com rangkum berikut ini, pada Selasa (22/10).
Penetapan Hari Santri bermula dari sebuah gagasan sederhana yang muncul pada tahun 2014. Saat itu, KH Thoriq Darwis dari Pondok Pesantren Babussalam di Banjarejo, Malang, menyampaikan usulan kepada Joko Widodo yang sedang berkampanye sebagai calon presiden. Usulan ini mendapat sambutan positif dan menjadi salah satu janji kampanye yang kemudian terwujud.
Proses penetapan tanggal peringatan Hari Santri sendiri melalui berbagai pertimbangan. Meski awalnya diusulkan untuk diperingati pada tanggal 1 Muharram, dan ada pula usulan tanggal 17 Ramadhan, akhirnya dipilih tanggal 22 Oktober. Pemilihan tanggal ini memiliki makna historis yang dalam, karena bertepatan dengan peristiwa Resolusi Jihad yang diserukan oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.
Secara resmi, Hari Santri ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2015. Keputusan ini menjadi dasar hukum peringatan Hari Santri setiap tanggal 22 Oktober.
"Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan" dipilih sebagai tema Hari Santri 2024 dengan makna yang mendalam. Frasa "menyambung juang" mengandung arti meneruskan semangat perjuangan para pendahulu, sementara "merengkuh masa depan" mencerminkan gerakan bersama menuju kesejahteraan.
Tema ini menyiratkan pesan bahwa perjuangan santri tidak pernah berhenti. Setiap generasi memiliki tantangan zamannya sendiri yang harus dihadapi dengan semangat juang yang sama seperti para pendahulu. Perjuangan ini harus terus disambung dan dilanjutkan demi masa depan yang lebih baik.
Logo Hari Santri 2024 dirancang dengan penuh makna, menampilkan dua tali melilit berwarna hijau pine dan emas yang membentuk siluet santri berlari. Desain ini dipadukan dengan lingkaran merah di bagian atas yang melambangkan semangat perjuangan.
Kombinasi warna dalam logo ini dipilih dengan pertimbangan filosofis mendalam. Warna hijau pine melambangkan keharmonisan dan spiritualitas, emas menyimbolkan kemuliaan dan prestasi, sementara merah merepresentasikan keberanian dan semangat juang yang tak pernah padam.