TUPOKSI MATSAHAD

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

MTs Al Ittihad Belung Poncokusumo

TUGAS DAN FUNGSI




I.    KEPALA MADRASAH

1.    Kepala Madrasah sebagai Pendidik (Educator)

·         Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.

·         Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.

·         Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, OSIM dan mengikuti lomba diluar Madrasah.

·         Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Madrasah.

·         Mengikuti perkembangan IPTEK melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.

2.    Kepala Madrasah sebagai Manajer (Manager)

·         Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.

·         Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.

·         Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.

·         Mengelola administrasi Keuangan Rutin, BOS, dan Komite.

·         Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.

3.    Kepala Madrasah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)

·         Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

·         Menyusun organisasi ketenagaan diMadrasah baik Wakasek, Pembantu Kepala Madrasah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, Olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.

·         Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.

·         Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana / prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik Madrasah.

4.    Kepala Madrasah sebagai Penyelia (Supervisor)

·         Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.

·         Melaksanakan program supervisi.

·         Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan Madrasah.

5.    Kepala Madrasah sebagai Pemimpin (Leader)

·         Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.

·         Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.

·         Memiliki visi dan memahami misi Madrasah yang diemban.

·         Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.

·         Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.

6.    Kepala Madrasah sebagai Pembaharu (Inovator)

·         Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.

·         Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan. Kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.

7.    Kepala Madrasah sebagai Pendorong (Motivator)

·         Mampu mengatur lingkungan kerja.

·         Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.

·         Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

II.               WAKIL KEPALA MADRASAH

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:

1.    Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan

2.    Pengorganisasian

3.    Pengarahan

4.    Ketenagaan

5.    Pengkoordinasian

6.    Pengawasan

7.    Penilaian

8.    Identifikasi dan pengumpulan data

9.    Mewakili Kepala Madrasah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan

10. Membuat laporan secara berkala

 

  1. WAKA KURIKULUM

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:

1.    Menyusun program pengajaran

2.    Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan

3.    Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran

4.    Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir

5.    Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan

6.    Mengatur jadwal penerimaan rapor dan ijazah

7.    Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar

8.    Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan

9.    Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran

10. Melakukan supervisi administrasi akademis

11. Melakukan pengarsipan program kurikulum

12. Penyusunan laporan secara berkala

 

  1. WAKA KESISWAAN

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:

1.    Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIM), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, pesantren kilat

2.    Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIM dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib madrasah serta pemilihan pengurus OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah)

3.    Membina pengurus OSIM dalam berorganisasi

4.    Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental

5.    Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K

6.    Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa

7.    Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan di luar madrasah

8.    Mengatur mutasi siswa

9.    Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan Matsama

10. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun madrasah

11. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi

12. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala

 

  1. WAKA SARANA PRASARANA

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:

1.    Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana

2.    Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana

3.    Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran

4.    Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana

5.    Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data madrasah secara keseluruhan

6.    Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin

7.    Menyusun laporan secara berkala

 

  1. WAKA URUSAN HUMAS

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:

1.    Mengatur dan menyelenggarakan hubungan madrasah dengan dewan madrasah

2.    Membina hubungan antara madrasah dengan wali murid

3.    Membina pengembangan antar madrasah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya

4.    Membuat dan menyusun program semua kebutuhan madrasah

5.    Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan madrasah

6.    Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga madrasah

7.    Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K

8.    Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)

9.    Mewakili Kepala Madrasah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum

10. Menyusun laporan secara berkala

 

III.           KASUBAG TATA USAHA

Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan:

1.    Penyusunan program kerja tata usaha madrasah

2.    Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar

3.    Pengurusan dan pelaksanaan administrasi madrasah

4.    Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha madrasah

5.    Penyusunan administrasi madrasah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan

6.    Penyusunan dan penyajian data/statistik madrasah secara keseluruhan

7.    Penyusunan tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya

8.    Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K

9.    Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala

 

IV.            WALI KELAS

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:

1.    Pengelolaan Kelas:

1.    Tugas Pokok meliputi:

·         Mewakili orang tua dan kepala Madrasah dalam lingkungan pendidikan

·         Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

·         Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik

·         Membina karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik

2.    Keadaan Anak Didik

·         Mengetahui jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik

·         Mengetahui identitas lain dari anak didik

·         Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari

·         Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik

3.    Melakukan Penilaian

·         Tingkah laku anak didik sehari-hari di madrasah

·         Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan anak

4.    Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu

·         Pemberitahuan , pembinaan, dan pengarahan

·         Peringatan secara lesan dan tertulis

·         Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Madrasah

5.    Langkah Tindak Lanjut

·         Memperhatikan buku nilai rapor anak didik

·         Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik

·         Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan

6.    Penyelenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:

1.    Denah tempat duduk anak didik

2.    Papan absensi anak didik

3.    Daftar Pelajaran dan Daftar Piket

4.    Buku Presensi

5.    Buku Jurnal kelas

6.    Tata tertib kelas

7.    Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik

8.    Pembuatan catatan khusus tentang anak didik

9.    Pencatatan mutasi anak didik

10. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar

 

V. GURU PEMBIMBING (BK)

Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan:

1.    Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling

2.    Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar

3.    Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar

4.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai

5.    Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling

6.    Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling

7.    Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar

8.    Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling

9.    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling

 

VI.            PUSTAKAWAN MADRASAH

Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan:

1.    Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika

2.    Pelayanan perpustakaan

3.    Perencanaan pengembangan perpustakaan

4.    Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika

5.    Inventarisasi dan pengadministrasian

6.    Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika

7.    Menyusun tata tertib perpustakaan

8.    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala

 

VII.        LABORAN/KEPALA LAB

Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan:

1.    Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium

2.    Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium

3.    Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium

4.    Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium

5.    Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium

6.    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala

 

VIII.    GURU

Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam melaksanakan KBM, meliputi:

1.    Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap

2.    Melaksanakan kegiatan pembelajaran

3.    Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.

4.    Melaksanakan analisis hasil ulangan harian

5.    Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan

6.    Mengisi daftar nilai anak didik

7.    Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran

8.    Membuat alat pelajaran/alat peraga

9.    Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni

10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum

11. Melaksanakan tugas tertentu di madrasah

12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran

13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik

14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran

15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya

16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat

 

IX.            GURU PIKET

1.    Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)

2.    Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket

3.    Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval

4.    Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidakmasuk tanpa keterangan. Melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon

5.    Mencatat beberapa kejadian:

1.    guru dan siswa yang terlambat,

2.    guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya,

3.    kelas yang pulang / dipulangkan sebelum waktunya,

4.    kejadian-kejadian penting lainnya

6.    Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat. Dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas

7.    Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.

8.    Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing

9.    Mengawasi berlakunya tata tertib madrasah


LINK TERKAIT