Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun yaitu saat bulan ramadan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum salat idul fitri dilangsungkan. Hal ini yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun yaitu saat bulan ramadan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum salat idul fitri dilangsungkan. Hal ini yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai wujud partisipasi terhadap terselenggaranya zakat fitrah secara optimal, melalui kepanitiaan/amil zakat yang di bentuk bahkan sudah dikukuhkan oleh MWC NU Poncokusumo, MTs Al Ittihad menawarkan jasa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dari siswa kepada pihak-pihak yang menerima zakat fitrah. (7/4/2022)
Setiap siswa wajib membayar zakat berupa 2,8 kg beras atau bisa diganti dengan uang Rp.30.000. Kemudian zakat ini akan dibagikan kepada siswa yang berstatus anak yatim maupun fakir miskin dan warga madrasah serta masyarakat sekitar.
Inilah salah satu ciri khas dari MTs Al Ittihad yaitu mengajarkan siswa tentang rasa kepedulian antar sesama dan berjiwa sosial.
Dengan dibagikannya zakat fitrah ini supaya dapat sedikit membantu kebutuhan pangan yang semakin tinggi harganya dan menjaga silaturahim antara madrasah dengan warga sekitar.